LAMPUNG UTARA, WARTA-INDONESIA.NET
Lagi-lagi UPTD Pendidikan yang ada di Kecamatan Tanjung Raja bikin ulah dengan mengadakan pungutan liar (Pungli) kepada seluruh murid.
Seperti yang terjadi di UPTD SMPN 03 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Menurut keterangan nara sumber dari wali murid, mengatakan bahwa anaknya di minta uang sumbangan sebesar Rp.25 ribu, gunanya untuk mengecat gedung Sekolah pada hal sudah sangat jelas, perawatan gedung sekolah 20% sudah di Alokasikan dari dana BOS.
Waktu berapa bulan yang lalu, kami selaku wali murid di pungut sumbangan untuk pembuatan gedung kantin sebesar Rp.100.000, pada hal waktu itu jangankan untuk memberi sumbangan,untuk kami makan sehari hari aja susah,pak wartawan. Kenapa tidak menyuruh orang orang yang dekat dengan sekolahan untuk berdagang disana, kan tidak menggangu jadwal belajar kalau pas jam istirahat.
Dan bisa membantu mereka mencari rezeki disana untuk mencukupi kehidupan sehari harinya, dengan membuka usaha dagang. Ini malah bikin kantin sekolah di bebankan kepada orang tua wali murid.
Ini malah minta sumbangan lagi sebesar Rp.25 ribu per-siswa, bayangkan aja pak wartawan kalau di X 380 murid total uangnya :Rp.9.500.000.
Anggaran pembuatan kantin sebesar Rp.100.000 per-siswa kalau X 380 siswa = Rp.38.000.000, dimana kebijakan Pemerintah untuk dunia Pendidikan?
“Apakah pendidikan tempat mencari ajang bisnis” pak wartawan, ujar wali murid.
Saat tim Investigasi media ini langsung konfirmasi kepada Kepsek SMPN 03 Tanjung Raja, Dr.Siti Afifatun M.Pd, selaku Kepsek tidak mengakui adanya pungutan kepada anak murid.
Itu alasan Kepsek kepada kami, untuk pembelaan dirinya.
Dengan bermacam modus yang diduga di lakukan UPTD Pendidikan untuk mencari ke untungan.
Pada hal tim investigasi sudah mengantongi beberapa keterangan dari orang tua wali murid, yang mengatakan bahwa anaknya telah di pungut uang sumbangan atas perintah wali kelas, guna untuk biaya perawatan mengecat gedung Sekolah, ujar wali murid.
Ini sangat jelas Kepsek Dr.Siti Afifatun,M.Pd diduga telah membuat aturan sendiri dan berani melanggar aturan Pendidikan yang ada di provinsi Lampung.
Pada hal sudah sangat jelas:
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Lampung Utara supaya bisa meng-audit Dana BOS yang ada di SMPN 03 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum Kepsek Dr.Siti Afifatun. M.Pd tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum Kepsek tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, karena tidak ada satu pun oknum yang merasa dirinya kebal Hukum, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(warta-indonesia.net)