Bank Centris Nasabah Bank Indonesia, Andri Tedjadharma: Mana Rekening Koran Kami?

  • Bagikan

Setelah membuat “Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo”, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, kembali angkat suara. Kali ini, ia dengan tegas mempertanyakan sikap Bank Indonesia yang tidak memberikan rekening koran Bank Centris Internasional yang dia minta.

“Kami ini nasabah Bank Indonesia. Sudah kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan apa yang menjadi hak nasabah,” tegasnya dalam percakapan whatsapp, Rabu (22/1).

Lebih jauh, Andri Tedjadharma mengatakan, sebenarnya ia sudah meminta rekening koran tersebut sejak 4 April 1998, paska Bank Centris Internasional dibekukan, tapi tidak pernah diberikan oleh Bank Indonesia.

“Kenapa saya minta? Karena, untuk menyatakan seorang atau sebuah badan berhutang harus dibuktikan dari bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, dan rekening korannya untuk menelaah mutasinya, sehingga bisa menetapkan dia berhutang atau tidak,” jelasnya.

Nah, setelah 27 tahun berlalu, sekarang kami minta lagi, mana rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016. “Sampai hari ini pun tidak juga diberikan. Padahal, sudah tiga kali Bank Centris Internasional menyurati BI,” tegasnya.

Penipuan dan Penggelapan Sistematis

Secara blak-blakan, komisaris Bank Centris ini mengungkapkan, bahwa dari penyaluran BLBI 1998, oknum-oknum di Bank Indonesia telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, computerize, profesional, sistematis, tertutupi, terlindungi dan telah direncanakan dengan matang terhadap bangsa dan negara Indonesia, bekerja sama dengan bank swasta lain.  

Dari hal tersebut, oknum-oknum di BI telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menguntungkan pribadi mereka dan merugikan negara, yakni:

Pertama, BI telah menerima promes nasabah sebesar Rp492 Milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI, serta berbagai aset bank. Kedua, BI tidak pernah membayarkan ke rekening Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016 satu rupiah pun.

Ketiga, BI telah memanfaatkan Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, guna mencairkan uang negara keluar dari Bank Indonesia. Keempat, BI memakai nama Bank Centris Internasional dalam rangka membuat “bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia”. Kelima, menggelapkan jaminan.

Selain merugikan negara, sudah tentu perbuatan itu secara langsung merugikan Bank Centris Internasional. Bahkan, sampai saat ini, merugikan pribadi pemegang saham Bank Centris dengan penyitaan harta pribadi dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan.

“Sungguh itu semua perbuatan keji yang harus dikejar sampai liang kubur karena telah mencederai 270 juta rakyat Indonesia,” pungkas Andri.

  • Bagikan