Dianggap Tidak Sah, Ongen (Nasdem) Desak Pimpinan DPRD DKJ Batalkan Dekot Terpilih 2024-2029

  • Bagikan
Anggota Komisi A DPRD DK Jakarta, Ongen Sangaji saat menyampaikan intrupsi dalam sidang paripurna

Proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 dinilai cacat prosedural. Hal itu dikarenakan, adanya informasi penetapan dewan kota dilakukan sepihak oleh pimpinan DPRD DKJ tanpa melibatkan Komisi A yang merupakan mitra kerja dari Dewan Kota (Dekot).

Karena itu, anggota DPRD DK Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji menilai putusan itu tidak sah dan harus dibatalkan.

“Intrupsi pimpinan yang saya hormati, saya ingin menyampaikan bahwa dalam proses penetapan dewan kota periode 2024-2029 agar dilakukan koreksi. Karena dalam prosesnya tidak melalui mekanisme yang benar. Komisi A yang menjadi mitra kerja Dewan Kota tidak dilibatkan. Jadi kami minta, penetapan untuk nama-nama dewan kota terpilih agar dibatalkan karena termasuk dalam kategori tidak sah,” ujar Ongen Sangaji saat melakukan intrupsi dalam sidang paripurna penetapan perda di gedung DPRD DKJ, Senin (23/12/2024), sore.

Menurut Ongen, dalam regulasinya calon dekot yang diputuskan pada tingkatan kota atau tim seleksi diserahkan pada walikota.

Selanjutnya, kata Ongen lagi dalam aturan yang berlaku tim seleksi menyerahkan pada Pj gubernur Jakarta.

Setelah itu, katanya lagi Pj gubernur melalui Aspem (asisten pemerintahan) menyerahkan pada pimpinan DPRD DK Jakarta.”Seharusnya setelah diserahkan gubernur ke pimpinan DPRD, tidak langsung diputuskan satu nama. Tapi lakukan pendalaman di Komisi A. Baru Komisi A mengeluarkan rekomendasi pada pimpinan DPRD yang diumumkan oleh Pj gubernur.

Sayangnya pada praktek di lapangan, pimpinan DPRD tidak menyerahkan pada Komisi A untuk dilakukan pendalaman, dan langsung memutuskan untuk diumumkan. Sangat jelas ini tidak sah,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut anggota Komisi A DPRD DKJ itu, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Penetapan dewan kota kerap dilakukan melalui proses di Komisi A untuk dilakukan pendalaman agar diputuskan dekot yang kredibel.

Langkah berikutnya, kata anggota DPRD DKJ dapil Jaktim itu, hasil pendalaman Komisi A, akan direkomendasikan nama dekot yang disetujui pada pimpinan DPRD DKJ.

“Setelah itu, pimpinan DPRD akan memberikan nama yang ditetapkan pada Pj gubernur. Kemudian Pj gubernur akan mengumumkan kepada publik. Jadi, kalau tidak melalui Komisi A, saya meminta Pj gubernur tidak menetapkan dekot sebelum dilakukan pendalaman di Komisi A,” pintanya.

Atas dasar protes yang dilakukannya itu, Ongen meminta agar pimpinan DPRD bersikap bijak dalam proses penetapan dekot terpilih. Pimpinan DPRD DKJ yang beranggotakan 5 orang, mengambil keputusan tanpa melibatkan Komisi A.”Karena apa yang diputuskan oleh pimpinan DPRD, ketua dan wakil-wakilnya belum tentu benar menurut Komisi A. Jika permintaan ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir seleksi terhadap dekot digelar. Dalam aturannya, penentuan nama terpilih harus melalui mekanisme di Komisi A.” Langkah yang kita lakukan dalam upaya menjaga kredibilitas pimpinan DPRD. Disamping itu, kita juga ingin meluruskan informasi simpang siur yang terjadi di masyarakat. Satu hal lagi, kita inginkan segala proses berjalan secara terbuka,” tutupnya.(dika)

  • Bagikan