JAKARTA — Andri Tedjadharma, warga Taman Kebon Jeruk, korban penyitaan harta pribadinya oleh Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta, buka suara tentang praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia”.
Andri yang dikenal sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional ini, menunjukkan dokumen pengadilan yang menjelaskan adanya praktik kotor bank sentral bekerjasama dengan sejumlah bank swasta lain. “Inilah yang terbongkar di pengadilan dari bukti otentik BPK. Mengkambing hitamkan Bank Centris Internasional,” ujarnya pada Sabtu (21/6) malam.
Ia menegaskan, bahwa penerima dana BLBI itu adalah individual dengan nama Centris International Bank, nomor rekening 523.551.000. “Bukan Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016. Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana dari Bank Indonesia. Satu rupiah pun,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sambungnya, BCI bukan obligor BLBI dan dirinya bukan penanggung utang negara. “Putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena tidak ada putusan kasasi. Mahkamah Agung telah menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN,” ujarnya.
Lebih jauh, Andri memaparkan bagaimana praktik ‘bank dalam bank di Bank Indonesia’. “Bukti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Centris International Bank di BI menunjukkan penggelapan transaksi pencairan BLBI oleh Bank Indonesia dan beberapa bank swasta seperti Bank MEGA, Bank BTPN, dan Bank SINO,” jelasnya seraya memperlihatkan dokumen pengadilan negeri dan tinggi. “Tetapi, bukti otentik ini selalu disembunyikan. Coba saja cek ke PN dan PT,” tambahnya.
Andri menegaskan, seharusnya BPPN dan Kejaksaan Agung sebagai penggugat dan BPK sebagai yang memberikan bukti, serta yang bersaksi di PN Jaksel, tidak tinggal diam saat PUPN menagih dan menyita semua harta pribadi dan keluarganya. “Sekarang, dengan amat terpaksa kenyataan yang sebenarnya berdasarkan bukti-bukti otentik yang sudah disahkan hakim majelis perkara ini harus saya ungkapkan,” tuturnya.
Isi Dokumen
Isi dokumen menggambarkan adanya:
a. “Kegilaan” perbuatan “White Collar Crime” dengan kriteria yang sangat “tinggi” di tubuh Bank Indonesia, di mana terbukti telah terjadi:
- 3 (tiga) bank “mempunyai nomor rekening yang sama” di Bank Indonesia,
- 3 (tiga) bank tersebut “memotong atau mendebet rekening yang sama” di Bank Indonesia, saat menjual uang dalam transaksi money market kepada Bank Centris Internasional, padahal 3 (tiga) bank tersebut “namanya berbeda” satu sama lainnya, dan di “perbankan nasional” atau dalam dunia “Clearing Perbankan di Bank Indonesia” bank bank tersebut terdaftar mempunyai “nomor rekening yang berbeda” satu dengan lainnya.
- dan 3 (tiga) bank tersebut terbukti telah melakukan transaksi money market (penjualan uang di Pasar uang Antar Bank) kepada Bank Centris Internasional pada hari yang sama tetapi memotong “rekening yang sama” tersebut sebagai sumber dana 3 (tiga) bank tersebut dalam berjual beli.
b. Tiga bank tersebut adalah: Bank MEGA, Bank SINO dan Bank BTPN, adalah bank-bank yang “namanya” jelas berbeda satu dengan lainnya, dan masing-masing memiliki “Nomor Rekening” di Bank Indonesia berbeda-beda pula, yang dinyatakan sah oleh Bank Indonesia adalah yang seperti tercantum di bawah ini:
- Bank MEGA: nomor sandi 4260121 (bukti P8)
- Bank BTPN: nomor sandi 2130101 (bukti P8)
- Bank SINO: nomor sandi 4860013 (bukti P8)
c. Bank Centris Internasional telah melakukan transaksi “pembelian” dana money market dari 3 (tiga) bank tersebut, yaitu Bank Mega, Bank Sino dan Bank BTPN pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 April 1998, yang sumber dananya secara langsung datang dari (debet) rekening rekayasa jenis individual yang nomor A/C nya adalah 523.551.000 atau atas nama Centris International Bank (P8) di Bank Indonesia, bukan dari rekening masing-masing bank.
d. Transaksi-transaksi tersebut di atas benar-benar terbukti telah terjadi (P8) dengan adanya aplikasi yang memuat hasil dealing (kesepakatan pembicaraan treasury masing-masing bank) antara petugas Treasury Bank Centris Internasional dengan petugas Treasury 3 bank tersebut, yang direalisasikan dengan diterbitkannya Nota Kredit LLG oleh 3 Bank (bukti P8) yaitu: Bank MEGA, Bank BTPN dan Bank SINO yang diproses melalui clearing computer Bank Indonesia.
e. Ketiga bank, Bank MEGA, Bank BTPN dan Bank SINO telah mendebet rekening yang sama yaitu A/C 523.551.000 (P8 dan P7) atas nama PT Centris International Bank sebagai “sumber dana” bagi tiga bank tersebut untuk menjual dana kepada PT. Bank Centris Internasional yang sebenarnya.
f. PT. Bank Centris Internasional dengan AC. Nomor 523.551.0016 (asli) telah membeli dana yang kenyataannya terbukti sumber dana yang dikreditkan ke rekening Bank Centris Internasional di Bank Indonesia berasal secara langsung dari rekening PT. Centris International Bank “rekayasa” dengan Rek. 523.551.000 (P7 dan P8) yang didebet oleh tiga bank yang namanya berbeda melalui transaksi pada hari yang sama, melalui proses clearing di BI. (alam)




