Kasus Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Rugikan Negara Rp5 Ribu Miliar, Dan Siapa Saja Yang Ikut Terlibat ?, Semua Akan Diungkap

  • Bagikan

Jakarta-Warta Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal pertambangan ilegal terbesar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal,

Irhamni menjelaskan, M merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, M sempat melarikan diri dan tidak kooperatif terhadap penyidik. Kini, yang bersangkutan berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah hampir dua bulan M kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri. Saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Modus Rapi, Jaringan Terstruktur

Sebelum penetapan M, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Batu bara dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di area milik PT WU.

Batu bara itu dimasukkan ke dalam ribuan karung, dikemas dalam peti kemas, lalu dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar,” ungkap Irhamni.

Hasil penelusuran juga menunjukkan, aktivitas tambang ilegal itu telah membuka lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang sekaligus berada di zona strategis IKN.

Penegakan Hukum

Irhamni menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja.

Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem dan merupakan bagian integral dari kawasan penyangga IKN.

“Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegas Irhamni.

8 Tersangka, 30 Hektare Lahan Rusak

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan sejak 2023 hingga kini, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Seluruh kasus terjadi di kawasan Tahura dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektare,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen terkait kegiatan penambangan ilegal. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara. (Tim Pemburu Kejahatan).

  • Bagikan