Perdata Inkrah, Pidana Berjalan, Lahan Sengketa Herman Darman Diduga Masih Dimanfaatkan Tergugat

  • Bagikan

TANGERANG SELATAN – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diduga diabaikan secara terang-terangan. Lahan milik Herman Darman, yang telah dimenangkan melalui proses peradilan hingga tingkat banding, justru disebut dikontrakkan untuk kegiatan MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut dinyatakan milik Herman Darman. Perkara itu kini telah inkrah, lantaran tergugat tidak lagi menempuh upaya hukum.

Namun ironisnya, di saat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum, bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” tegas Madsanih Manong, kuasa hukum Herman Darman, Jumat (20/1/2026).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan tersebut. Atas dasar itu, pengaduan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

Madsanih secara tegas meminta Pemkot Tangerang Selatan dan Satpol PP untuk tidak ragu menegakkan Peraturan Daerah.

“Satpol PP adalah penegak perda. Jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, maka wajib disegel. Bila perlu, bongkar paksa. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” katanya.

Lebih jauh, Madsanih menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi dan perdata. Proses pidana juga masih berjalan. Laporan pidana terhadap Irvan Muliana Nugraha telah rampung pada tahap penyelidikan dan kini menunggu gelar perkara di Polres Tangerang Selatan.

“Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas. Semua proses hukum sedang berjalan—perdata sudah inkrah, eksekusi sedang diproses, pidana menunggu gelar perkara. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum dan pemerintah daerah, apakah mampu menegakkan putusan pengadilan atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepastian hukum di daerah. (alm)

  • Bagikan