KERINCI/JAMBI
WARTA-INDONESIA.NET
Buntut kasus Pencemaran nama baik dan pengancaman melalui Media Elektronik ( pesan singkat WA ) Pasal 310/315 , kini memasuki babak baru.
Aduan yang dilayangkan korban kurang lebih 2 bulan kemaren bertujuan mencari keadilan , yang mana Nama korban dikaitkan dengan isu kehilangan barang Elektronik berupa HP.
Karna merasa difitnah dan tidak pernah melakukan itu , korban secara resmi pada , Kamis ( 27 juni 2024 ) melayangkan aduan di polres kerinci.
Menyikapi aduan tersebut , Polres Kerinci dibantu Penyidik melalui Kanit telah melakukan upaya penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi dan terakhir ( kemaren ) pemanggilan kepada ‘ terduga ‘ , meskipun sebelumnya para saksi sempat menolak undangan .
Hingga saat ini melalui Media Ini. Polres Kerinci menyatakan telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk ‘ terduga ‘.
‘ Untuk proses nya sudah kami lakukan pemeriksaan semua termasuk terduga , hasilnya nanti akan kami sampai kan di gelar perkara dulu ‘. Ungkap Polres Kerinci
Korban berharap agar perkara ini dibuat terang dan di adili seadil-adil nya.
‘ saya percaya sama Bapak Kapolres Kerinci , toh bukti chat dan saksi juga jelas ‘ . Ucap singkat korban.
_timRED
(warta-indonesia.net)