Jakarta – Warta Indonesia
Dugaan penyalahgunaan dana kas Masjid Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, semakin jelas terbukti. H. Sugiarto, yang menjabat sebagai ketua masjid setempat, diduga telah menggelapkan dana kas hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan sejumlah warga, dana masjid yang berasal dari sumbangan jamaah, bantuan partai, hingga donasi caleg, diduga habis digunakan oleh Sugiarto untuk kepentingan pribadi. Warga menyebutkan, hasil penggelapan tersebut bahkan digunakan untuk membeli dua unit mobil pribadi.
Selama dua tahun terakhir, Sugiarto kerap menghindar ketika dimintai laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana masjid. Berbagai alasan selalu dikemukakan untuk menutup dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat Desa Ogan Lima kini mendesak anggota DPRD Lampung Utara, Fahmi dan Rendi, serta Kepala Desa Widodo, agar memfasilitasi laporan resmi ke pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres Lampung Utara.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. H. Sugiarto harus diproses hukum agar ada efek jera dan tidak ada lagi kasus serupa di desa kami,” tegas sejumlah warga.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, H. Sugiarto mengakui bahwa dirinya memang pernah menggunakan dana kas masjid sekitar dua tahun lalu. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai jumlah maupun alasan penggunaan dana tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dana masjid ini masih terus bergulir dan akan ditindaklanjuti pada edisi berikutnya.
(Tim Pemburu Kejahatan)



