Sukatno Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sebentar Lagi Akan Menjadi Calon Penghuni  Penjara

  • Share

Jakarta- Warta Indonesia.

Kini sejumlah Guru2 SMP dan SD yang ada di-Wilayah Kabupaten Lampung Utara sangat menyayangkan atas tindakan Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, yang begitu nekatnya melakukan penggelapan Dana Anggaran Gaji Para Guru2 yang ada, dan diketahuinya semua itu kini terhitung dari tahun ajaran 2024 mengenai Gaji Guru2 yang dimaksud selama dua bulan dari Januari dan Februari sengaja tidak dibayarkan oleh Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan hal ini juga sudah seringkali ditanyakan oleh seluruh Kepala Sekolah yang ada, namun sayangnya lagi2 seakan tidak diindahkan oleh Sukatno, dan hal ini pun mengundang kekecewaan dari berbagai kalangan Guru2 yang ada, sehingga mereka mendesak Pihak terkait dan Penegak Hukum agar melakukan Penangkapan terhadap Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan bila perlu jebloskan kepenjara secepatnya,”tegas mereka.

Namun dilain kesempatan Sukatno pernah berjanji Kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada, jelasnya mengenai Gaji Para Guru2 yang dimaksud akan dibayarkan secepatnya, tetapi sayangnya janji2 tersebut sampai saat ini tidak juga direalisasikan oleh Sukatno sebagai Kepala Diknas, sungguh aneh dan terlalu Kepala Dinas Pendidikan yang satu ini, dan selanjutnya juga dari berbagai pengamat yang mengetaui hal tersebut kini mengatakan, Bahwa Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara sudah sepantasnya ditangkap dan diseret kepenjara, karena orang yang satu tak pantas sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan benar2 prilakunya tidak mencermin sebagai contoh yang baik terhadap Dunia Pendidikan Diwilayah Lampung Utara, dan menurutnya, kini secepatnya copot dan tangkap Kepala Dinas Pendidikan yang satu ini,”ujarnya.

Dan selanjutnya juga dari sejumlah kalangan serta berbagai pihak kini menyampaikan, jelasnya sebelum   Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara ia pun pernah menjadi Camat di-Kecamatan Abung Kunang, dan waktu itu juga ia banyak terlibat tentang berbagai kasus koropsi Dana DD dan ADD disetiap Desa yang ada di-Wilayah Kecamatan Abung Kunang, ternyata waktu itu ia juga banykan merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa serta merangkap dua Jabatan sebagai Camat Abung Kunang dan Camat Abung Barat, sehingga waktu itu banyak juga Dana Rutin Dua Kecamatan tersebut sengaja dikorupsikannya, dan berikut juga sejumlah Dana Anggaran DD dan ADD disetiap Desa yang ada pula banyak yang sengaja dikorupsikannya, namun walau pun begitu banyaknya Kasus Korupsi yang dilakukan Sukatno tetapi hingga sampai saat ini yang bersangkutan masih belum tersentuh Hukum, dan yang anehnya lagi waktu itu demi untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan Hukum ia pun waktu itu tega2nya mengorbankan salah satu Kepala Desa, termasuk salah satunya adalah Kepala Desa Jembatan yang sengaja dikorbankannya hingga sampai2 masuk penjara gara2 atas segala kejahatan Kepala Dinas yang satu ini, sungguh terlalu, dan mereka juga menambahkan, mengenai yang namanya Sukatno ini dari dulu sudah sangat begitu jelas keserakahannya, bahkan orang yang satu benar2 jahat, dan ia berani menghalalkan segala cara demi untuk melancarkan segala niat jahatnya, dan apa pun itu tetap saja dilakoninya, sehingga ia tak pernah kapok2nya untuk melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi, dan hal tersebut sangat jelas terbukti, justru diketahuinya semua itu dari seluruh Gaji2 Guru yang ada diseluruh lampung Utara kini terbukti semuanya dibabat habis oleh Sukatno, sungguh lagi2 aneh dan terlalu jahatnya orang yang satu ini, dan juga tidak hanya sebatas itu saja yang sengaja dikorupsikannya, termasuk keuntungan yang didapatnya dari salah satu Bank mengenai Fe Fe Bunga  Deposito tentang Gaji Guru yang jumlahnya Puluhan Milaran Rupiah tersebut sengaja dititipkannya  di-Bnk2 tertentu, dan semuanya itu dibabat juga oleh Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, lagi2 sungguh  terlalu dan begitu jahatnya yang dilakukan Sukatno,  seakan tak pernah ada habis2nya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Kepala diknas yang satu ini, sehingga terus saja ia melakukan berbagai kejahatan tindak pidana korupsi, dan termasuk Dana Anggaran Gaji Para Guru2 tersebut juga banyak yang raib ditangannya, dan kenaikan Gaji Guru2 PNS 8 persen serta kenaikan tunjangan THR 50 persen para sejumlah Guru2 SD dan SMP yang sudah bersetandar Sertifikasi dan menurut tim penelusuran serta fakta yang ada semua sudah ditrasfer/direalisasikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun Anggaran 2023 bulan Desember yang lalu, namun yang anehnya kenaikan Gaji Guru2 seluruh PNS pada tahun Anggaran 2023 bulan desember yang lalu ternyata tunggakan Gaji seluruh Guru2 PNS yang belum dibayar dari bulan Januari Februari tahun Anggaran 2024 baru dibayarkan Akhir Bulan Mei, berarti Dana Anggaran yang sengaja dititipkan Bank tertentu oleh Kepala Dinas Pendidikan selama 6 bulan, dan berarti bunga Deposeto 2 triwulan tersebut menjadi lokak keserakahan Sukatno untuk mendapatkan Uang demi untuk isi Kantongnya pribadi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan yang parahnya lagi, mengenai kenaikan 50 persen untuk Tunjangan THR para seluruh Guru2 SD dan SMP yang sudah berstandar Sertifikasi yang ada di-Lampung Utara dari tahun Anggaran 2023 yang sampai saat ini lagi2 sengaja belum juga dibayarkan oleh Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan hingga sampai saat ini sudah 6 bulan berlalu belum juga ada tanda2nya untuk direalisasikan, sungguh aneh dan terlalu Kepala Dinas Pendidikan yang satu ini, bahkan kalau dihitung kenaikan Tunjangan THR 50 persen untuk seluruh Guru2 SD dan SMP yang sudah berstandar Sertifikasi tersebut jumlahnya sangat begitu banyak, dan berbagai Dewan GURU2 yang ada juga mengatakan, jelasnya, untuk Lampung Utara saja kalau dihitung lebih kurang 7 ribu Guru2 SD dan SMP yang sudah berstandar Sertifikasi dikali secara merata 3 juta rupiah dari 50 persen dari Gaji Guru2 tersebut maka berarti banyaknya Dana Anggaran yang ingin kembali dirampok oleh Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara bersama kroni2nya mencapai 21 miliaran rupiah dan belum lagi yang lainnya, dan jelasnya kalau begitu cara kerja Sukatno tentu ia tak pantas sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan menurut berbagai pihak kok kerjanya tukang rampok Dana Anggaran disuruh jadi Kepala dinas Pendidikan, sungguh aneh,”ketusnya.                         

Dan berkali-kali tim media ini mencoba untuk mengkonpirmasikan hal tersebut dengan Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan lagi2 yang bersangkutan sampai saat ini tidak juga ada jawaban, seakan dia sengaja menghidar dan tak mau dihubungi, dan menghilang begitu saja, demi menghidari dari berbagai kemungkinan, bahkan sepertinya dia sangat hawatir dengan sejumlah kejahatan yang dilakukannya selama ini, bak seakan begitu cemasnya ia tentang sejumlah kasus korupsi yang dilakukannya selama ini, sehingga berbagai cara yang dilakukannya demi untuk menghindari semua kemungkinan yang ada.

Dan kembali sejumlah kalangan pun mendesak Penegak Hukum yang ada, agar yang namanya Sukatno sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara tersebut sekarang juga harus diseret kepenjara, demi untuk sebagai contoh Efek jerah dengan yang lainnya,”ungkap mereka.

Dan mari kita ikuti terus tentang kinerja Penegak Hukum yang ada, mampukah mereka tangkap Sukatno sebagai Penjahat Tindak Pidana Korupsi yang masih terus bebas berkeliaran di-Wilayah Lampung Utara yang berkedok sebagai Kepala Dinas Pendidikan  ??………..(tim pemburu kejahatan).          

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *