LAMPUNG UTARA — Jalan rusak yang bertahun-tahun dikeluhkan warga kini berhadapan dengan satu pertanyaan besar: ke mana anggaran infrastruktur daerah dialokasikan dan sejauh mana realisasinya? Publik mendesak pemerintah membuka data proyek secara transparan agar penggunaan uang rakyat dapat diuji bersama.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji perbaikan, tetapi juga ingin melihat hasil pembangunan secara nyata di lapangan. Karena itu, ketika anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur disebut telah dialokasikan dalam jumlah besar, kondisi jalan yang masih rusak menjadi persoalan yang sulit diabaikan.
Pertanyaannya sederhana: jika anggaran telah tersedia, mengapa sebagian masyarakat masih harus bertahun-tahun berhadapan dengan jalan yang rusak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif. Pemerintah daerah perlu membuka data secara transparan, mulai dari besaran anggaran, lokasi proyek, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, progres pembangunan hingga hasil pekerjaan yang telah diterima pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar telah diwujudkan dalam pembangunan yang mereka rasakan secara langsung.
Distribusi Anggaran Harus Bisa Dibuktikan
Persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut didistribusikan dan sejauh mana realisasinya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Apabila terdapat anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan jalan dan jembatan, maka publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaannya.
Jalan yang tetap rusak sementara pekerjaan infrastruktur disebut telah dianggarkan tentu membutuhkan penjelasan. Apakah persoalannya berada pada perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kualitas pekerjaan, keterbatasan anggaran, atau faktor lainnya?
Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Dugaan Utang Politik Jangan Berhenti sebagai Isu
Di tengah berbagai persoalan tersebut, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat dan sejumlah pihak mengenai kemungkinan adanya penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan di luar peruntukannya, termasuk isu yang dikaitkan dengan dugaan pembayaran utang politik dalam momentum Pilkada.
Namun, tudingan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik atau kepentingan pribadi, maka aparat penegak hukum harus membuktikannya melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar isu yang beredar tidak berubah menjadi fitnah atau spekulasi berkepanjangan.
Rekam Jejak Jabatan Ikut Disorot
Nama Hamartoni turut menjadi perhatian dalam pembicaraan publik karena sebelum menjabat sebagai Bupati Lampung Utara, ia disebut pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, antara lain Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga Sekretaris Daerah.
Rekam jejak tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan berbagai isu mengenai pengelolaan anggaran dan proyek pemerintahan yang berkembang di daerah.
Namun, mengaitkan seseorang dengan dugaan penyimpangan tidak cukup hanya berdasarkan posisi atau riwayat jabatan. Setiap dugaan tetap membutuhkan dokumen, bukti, pemeriksaan, serta pembuktian hukum.
Justru karena berbagai tudingan tersebut telah berkembang di ruang publik, pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh menjadi penting. Jika tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Publik: Jangan Ada Tebang Pilih
Masyarakat Lampung Utara kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri didesak untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan secara independen apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan maupun proyek pemerintah daerah.
Pemeriksaan juga diharapkan tidak berhenti pada satu pihak. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas sejumlah warga.
Desakan tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan politik atau pergantian kekuasaan. Ini menyangkut uang rakyat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
Publik ingin mengetahui ke mana anggaran daerah digunakan, siapa yang mengelolanya, proyek apa saja yang dikerjakan, berapa nilainya, serta apakah hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebab, pembangunan tidak seharusnya hanya terlihat dalam laporan administrasi. Jalan yang dibangun harus bisa dilalui. Jembatan yang dianggarkan harus bisa digunakan. Dan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Bupati Belum Diperoleh
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Lampung Utara Ir. Hamartoni terkait berbagai tudingan dan persoalan yang menjadi sorotan publik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang yang berimbang bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.
Bersambung…
(Tim Pemburu)




