LAMPUNG UTARA – Keberadaan Sumil Simpang Lubuk Gentong yang berlokasi di Desa Gunung Besar/Bongkay, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Usaha yang disebut-sebut milik Aliasan tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial serta kondisi infrastruktur jalan di sekitar lokasi yang semakin memprihatinkan.
Persoalan ini bukan sekadar menjadi perbincangan biasa. Sejumlah warga mulai menyuarakan keresahan dan mendesak pemerintah daerah serta instansi berwenang agar tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Terlebih, kawasan tersebut belakangan kembali menjadi perhatian setelah beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pria berinisial Hendra dengan istri warga setempat pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memicu perbincangan di lingkungan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat setempat, saat ditemui tim media, membenarkan bahwa persoalan tersebut memang menjadi pembicaraan warga. Ia menyebut dugaan peristiwa itu melibatkan Hendra dan istri seorang warga bernama Fredy.
Namun, saat dikonfirmasi, Fredy menyampaikan bahwa persoalan rumah tangganya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan meminta agar masalah tersebut tidak kembali diungkit.
“Persoalan antara istri saya dan Hendra sudah ada perdamaian. Bahkan Pak Aliasan juga ikut terlibat mendamaikan kejadian tersebut. Saya berharap persoalan ini tidak perlu diungkit atau diberitakan kembali,” ujar Fredy.
Tim media juga berupaya meminta klarifikasi kepada Hendra. Dalam keterangannya, Hendra menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai kedua belah pihak. Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang dapat memicu kesalahpahaman.
Meski persoalan pribadi tersebut diklaim telah diselesaikan secara damai, sorotan masyarakat terhadap keberadaan Sumil Simpang Lubuk Gentong ternyata belum berakhir.
DIDUGA BEROPERASI PULUHAN TAHUN TANPA IZIN, WARGA PERTANYAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa keberadaan Sumil milik Aliasan selama ini telah menjadi perhatian masyarakat. Mereka menduga lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan norma sosial, termasuk dugaan praktik kumpul kebo.
Warga juga mempertanyakan bagaimana sebuah usaha yang menurut informasi masyarakat diduga belum memiliki perizinan lengkap dapat terus beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
“Kalau memang benar belum memiliki izin selama puluhan tahun, lalu bagaimana pengawasan pemerintah selama ini? Jangan sampai masyarakat terus dibuat resah, sementara persoalan legalitas dan aktivitas di lokasi tersebut tidak pernah dituntaskan,” ungkap salah seorang warga.






JALAN SEMAKIN RUSAK, WARGA MINTA ADA EVALUASI DAN TANGGUNG JAWAB
Tak hanya persoalan dugaan aktivitas dan legalitas usaha, masyarakat juga menyoroti kondisi jalan di sekitar kawasan Sumil Simpang Lubuk Gentong yang disebut semakin mengalami kerusakan.
Warga menilai persoalan infrastruktur tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi jalan, termasuk penelusuran apakah aktivitas usaha di kawasan tersebut turut memberikan dampak terhadap kerusakan infrastruktur.
Menurut warga, jangan sampai masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut justru harus menanggung dampak kerusakan tanpa adanya kejelasan penanganan.
WARGA DESAK SATPOL PP DAN DINAS TERKAIT TURUN TANGAN
Atas berbagai persoalan yang berkembang, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta instansi terkait lainnya segera turun langsung ke lokasi.
Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, serta dugaan aktivitas yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, warga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara hingga penutupan usaha apabila terbukti memenuhi dasar hukum untuk dilakukan tindakan tersebut.
“Jangan tunggu masyarakat semakin marah baru pemerintah bergerak. Kami meminta persoalan ini segera diperiksa. Kalau memang tidak memiliki izin dan ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” tegas seorang warga.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah usaha, melainkan juga kepastian hukum, ketertiban lingkungan, kenyamanan masyarakat, dan kondisi infrastruktur yang digunakan bersama.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: ADAKAH TINDAKAN NYATA DARI PIHAK BERWENANG?
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait kelengkapan perizinan dan aktivitas di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang. Pihak pengelola Sumil, Aliasan, juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas menjadi bahan perbincangan. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.
Jika terbukti melanggar aturan, jangan ada pembiaran. Namun, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung…
(TIM PEMBURU KEJAHATAN)



