Daerah  

Kasus Korupsi di Pemkab Lampung Utara Semakin Merajalela, Masyarakat Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Tindak Tegas Bupati Hamartoni

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Meski Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan dalam pidatonya bahwa semua kasus korupsi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, dan pelaku harus dihukum berat—bahkan hukuman mati jika perlu—praktek dugaan penyelewengan anggaran daerah di Lampung Utara justru disebut semakin merajalela.

Menurut berbagai kalangan masyarakat setempat, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si. yang baru menjabat sejak Februari 2025 dinilai tidak gentar dengan pernyataan tegas pemerintah pusat. Berbagai dugaan kejahatan terkait dana anggaran terus mencuat, mulai dari pengelolaan bantuan pangan hingga kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.Salah satu kasus yang paling disorot adalah stok beras bantuan pangan Lampung Utara tahun 2025 sebanyak 1.618 ton 800 kg. Masyarakat menyesalkan bahwa hampir 600 ton lebih disebut tidak jelas realisasinya dan “hilang begitu saja”.

Laporan pertanggungjawaban disebut penuh rekayasa. Berbagai pihak kini mendesak agar stok beras tersebut segera diperiksa dan diaudit ulang secara transparan.Selain itu, kondisi jalan lingkar desa di 23 kecamatan Kabupaten Lampung Utara menjadi bukti nyata yang sering disebut masyarakat. Jalan-jalan tersebut selama puluhan tahun tidak mengalami pembangunan maupun perawatan yang memadai. Saat musim hujan, banyak ruas jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang tak layak dilalui kendaraan bermotor. Masyarakat bertanya-tanya, ke mana dana anggaran infrastruktur yang dialokasikan setiap tahunnya?

Dugaan lain yang beredar adalah soal pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan. Disebutkan bahwa Dinas Pendidikan meminta pungutan Rp200.000 per guru SDN di 23 kecamatan, dengan total mencapai hampir Rp500 juta. Uang tersebut disebut untuk kepentingan pribadi bupati beserta kepala dinas dan kroninya, sehingga membebani para guru. Beberapa waktu lalu, guru-guru juga sempat melakukan demo karena gaji selama tiga bulan tidak dibayarkan.

Masyarakat juga menyoroti kelangkaan gas elpiji saat Ramadan lalu, yang disebut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah dasar.Lebih jauh, beredar informasi yang menyebut sebelum menjabat sebagai bupati, Hamartoni—yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PU, dan Sekda Lampung Utara—diduga terlibat dalam berbagai praktik penyelewengan. Di antaranya dugaan penjualan paket proyek pembangunan periode 2025–2030 senilai Rp50 miliar kepada seorang pemborong berinisial PS untuk biaya pilkada. Laporan pertanggungjawaban di masa jabatannya sebelumnya juga disebut banyak yang “mark up” atau direkayasa.

Kasus di Dinas Kehutanan disebut melibatkan dana reboisasi yang realisasinya tidak jelas, dengan banyak item fiktif. Saat dikonfirmasi media di masa lalu sebagai Kadis Kehutanan, Hamartoni disebut hanya diam tanpa memberikan tanggapan berarti.Berbagai kalangan masyarakat Lampung Utara yang peduli dengan kemajuan daerah kini didesak agar penegak hukum—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)—segera bertindak tegas. Mereka meminta Ir. Hamartoni diperiksa secara tuntas. “Tidak ada ampun bagi koruptor. Semua sudah terlalu jelas,” tegas mereka.

Mereka juga menilai jika dugaan penjualan paket proyek benar adanya, maka sulit membayangkan pembangunan Lampung Utara bisa maju dalam lima tahun ke depan. Kabupaten ini disebut tetap menjadi salah satu yang paling tertinggal di Provinsi Lampung akibat dugaan “penggrogotan” dana APBD secara sistematis.Tim media telah berupaya mengonfirmasi berbagai tudingan ini kepada Bupati Hamartoni Ahadis, namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan sulit ditemui untuk memberikan tanggapan.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya. Masyarakat berharap penegak hukum tidak hanya mendengar pidato anti-korupsi, tetapi juga bertindak cepat dan tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, daerah seperti Lampung Utara bisa terbebas dari jerat korupsi yang membuat pembangunan terhambat dan masyarakat semakin terpuruk.(Bersambung – Tim Warta Indonesia)