Lagi2 Pungli Yang Dilakukan Kadis Dinas Pendidikan Sukatno bersama Kabid Bagian SDN Terhadap Guru2 Yang Ada Senilai Rp 480.000.000,-

  • Bagikan

Jakarta-Warta Indonesia. Lagi2 Dinas Pendidikan Lampung Utara Kembali Heboh, Dengan Terungkapnya Kabid Bagian SDN baru2 ini sengaja melakukan pungutan liar terhadap Guru2 PNS dan P3K yang ada di-24 Kecamatan yang di-Lampung Utara yang kini lebih kurang 4800 Guru2, dan semua ini disampaikan oleh sejumlah Guru2, jelasnya, mereka diminta uang pendaftaran senilai Rp 200.000,_ Per-guru oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabidnya biaya untuk mengikuti Seminar Worksop Darling secara Zom,

Dan lebih lanjutnya lagi, semua ini diperjelas oleh para sejumlah Guru2 SDN diseluruh Kecamatan yang ada di-Lampung Utara, bahkan mereka mengatakan kepada tim media ini, menurutnya, sebelum berlangsung kegiatan seminar Worksop yang diperintahkan oleh Kabid Dinas Pendidikan kami sebagai perserta diwjibkan harus mendaftarkan nama masing2 lebih dulu, dan setelah selesai mendaftar kini satu persatu perserta dikirim nomor rekening dari Kabid Dinas Pendidikan untuk mentrasfer uang senilai Rp 200.000,- per-orang, dan setelah itu barulah masing2 kami sebagai Guru bisa mengikuti kegiatan worksop seminar melalui kontak Zom dengan staf Dinas Pendidikan Lampung Utara,

Dan lebih jelas mereka juga mengatakan, mengenai kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari, yaitu pada tanggal 15 sampai 16 desember tahun 2025, dan lain lagi kini berbagai sumber Diknas Pendidikan Lampung yg tidak mau disebutkan namanya ikut membenarkan, sehubungan jumlah uang yg diterimah dari hasil pungli tersebut lebih kurang 480.000.000,- empat ratus lapan puluh juta rupiah, dan ia juga menambahkan, mengenai semua itu jelas ada kaitan atas persetujuan Kepala Diknas Sukatno dengan Bupati, logikanya, tak mungkin seorang Kabid Dinas Pendidikan berani bertindak sendiri, kalau tidak ada restu dari atasan,”ujarnya.

Dan sejumlah pengamat juga menyoroti kasus pungli ini, dan menurutnya, wajar saja nilai pungli tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp 480.000.000,- karena kalau dilihat secara rata2 per-Kecamatan persertanya 100 Guru2 dikali 24 Kecamatan dan dikali lagi dengan Rp 200.000,- maka hasil uang diproleh sebanyak Rp 480.000.000.,”ungkapnya.

Dengan semakin hebohnya kasus ini, kembali Tim Media ini mencoba untuk mengkonpirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sukatno dan Kabid serta Bupati Lampung Utara Ir. Hamartoni, Namun sayangnya yang bersangkutan hingga sampai berita ini diturunkan mereka lagi2 sulit dihubungi, justru berulangkali dihubungi Sukatno Kepala Dinas Pendidikan sepertinya sengaja diam dan bukam tak ada jawaban bak seperti orang ketakutan, dan tanpa komentar sedikit pun,

“Sungguh Disayangkan, dan untuk lebih jelas lagi mengenai tindak lanjut kasus ini, kini seluruh Guru2 SDN yang ada di-Lampung Utara berharap kepada pihak2 terkait dan Penegak Hukum segera usut tuntas kasus pungli ini, dan jelasnya pungutan liar ini tidak dibenarkan dan yang jelas2 tak punya dasar aturan,”Tegas Mereka. (Tim Pemburu Kejahatan).

  • Bagikan