Kini Sekarang Juga Penegak Hukum Harus Berani Tangkap Tarmidi Sebagai Kepala Desa Gunung Besar Dan Seret Kepenjara.
Sudah berkali-kali diungkapkan oleh kalangan masyarakat setempat tentang sejumlah kejahatan tindak pidana kasus korupsi yang sengaja dilakukan oleh Tarmidi sebagai Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara, tetapi sayangnya sampai saat ini Tarmidi belum juga ditangkap oleh Penegak Hukum yang ada, bahkan semua kejahatan yang dilakukan Tarmidi selama 3 tahun semenjaak ia diangkat menjadi Kepala Desa semuanya dapat dibuktikan satu persatu, yaitu : kasus korupsi Dana Anggaran DD dan ADD tahun 2022 dan tahun 2023 sampai tahun 2024 yang nilainya pertahun 1 miliar 200 juta rupiah, sehingga selama 3 tahun tersebut : 3 miliar 600 juta rupiah, dan kini Dana Anggaran DD dan ADD selama 3 tahun nilainya 3 miliar 600 juta rupiah tersebut terbukti banyak yang sengaja dikorupsikannya oleh Tarmidi sebagai Kepala Desa, dan terungkapnya semua itu kini benar2 disaksikan oleh semua masyarakat Desa Gunung Besar yang ada, bahkan hal ini bukan lagi rahasia umum dikalangan masyarakat setempat, dan menurut mereka, mengenai semua kejahatan dan kasus korupsi yg sengaja dilakukan Tarmidi selama 3 tahun ini begitu sangat jelas terlihat tentang kasus korupsinya, dan semua itu semakin jelas, dan dapat dibuktikan satu persatu, justru sejumlah kalangan masyarakat setempat mengatakan juga, agar semua lebih jelas lagi, tentang kegunaan Dana Anggaran DD dan ADD selama 3 tahun ini, yaitu : tahun 2022 dan 2023 serta tahun 2024 yang senilai 3 miliar 600 juta tersebut semua hingga sampai saat ini yang sengaja dirahasiakan dan ditutup-tutupi oleh Tarmidi sebagai Kepala Desa Gunung Besar, namun yang anehnya lagi, sewaktu ditanya oleh sejumlah kalangan masyarakat setempat melalui Rapat forum tuntutan masyarakat Desa Gunung Besar di-Balai Desa waktu itu ternyata Tarmidi sebagai Kepala Desa terbukti tidak bisa menjelaskan tentang kegunaan Dana DD dan ADD selama 3 tahun tersebut, bahkan berkali-kali diminta RAB kegunaan Dana DD dan ADD tahun 2022 dan 2023 serta 2024 sepertinya Kades yang satu ini Ketakutan akan ketahuan kejahatan semua kasus korupsi yang dilakukannya selama ini, maka dengan alasan kalau masyarakat mau minta berkas RAB DD dan ADD selama 3 tahun ini itu adalah tanggungjawab Camat Abung Tengah Pak Kasim yang disampaikannya melalui Ketua BPD, dan menurutnya semua itu adalah tanggungjawab Camat,”kata Agus, dan waktu itu disaksikan oleh semua kalangan yang ada, demi untuk mengetahui semua cara yang dilakukan mereka tentang pratek2 kejahatan yang penuh rekayasa tersebut yang sengaja dicantumkannya kedalam RAB Desa, diantaranya : pisik atau Non pisik selama 3 tahun ini, yang benar2 sengaja dibuat oleh Kepala Desa yang bekerjasama dengan para pendaping Desa yang ada dari Kecamatan Abung Tengah, dan sejumlah kalangan masyarakat Desa Gunung Besar juga mengatakan, selama 3 tahun Tarmidi menjadi Kepala Desa kini begitu jelas terbukti sengaja melakukan kejahatan tindak pidana korupsi, dan sepertinya cara2 Tarmidi sebagai Kades menggunakan Dana Anggaran DD dan ADD selama 3 tahun ini nilainya 3 miliar 600 juta rupiah tersebut, jelas2 penuh dengan kejahatan tindak pidana Kasus Korupsi




