Hukum  

Penegak Hukum Yang Ada Diminta Harus Bertindak Tegas, Tangkap Dan Seret Penjarakan Kepala Desa Gunung Besar Tarmidi Sekarang Juga

Foto: Ilustrasi (ist)

Jakarta-Warta Indonesia.

Kini benar2 sudah sangat keterlaluan tentang kasus korupsi yang dilakukan Tarmidi sebagai Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utata hingga ia semau jidatnya saja menggunakan Dana Anggaran Desa, yaitu Dana DD dan ADD selama 3 tahun ini secara berturut-turut dari tahun 2022 dan tahun 2023 sampai tahun 2024, sejumlah 3 miliar 600 juta rupiah, dan lebih jelasnya, selama ini ia menggunakan Dana Desa tersebut kini terbukti tidak pernah melibatkan semua unsur yang ada, baik itu BPD atau pun Masyarakat, hingga ia menggunakan Dana Desa tersebut jelas2 tanpa melalui forum rapat keputusan dan kesepakat musyawarah Desa, dan semua itu dapat diketahui dengan satu persatunya, yaitu : dari perencanaan serta penyusunan RAB Desa, hingga pelaksanaan pembangunan, sampai penyusunan berkas pelaporan serta penanggungjawaban jelas2 tidak melibatkan semua unsur yang ada, dan semuanya terbukti dengan jelas, mengenai kegunaan Dana DD dan ADD hingga sampai setiap akhir tahun Peng SPJ terbukti semuanya tidak ada kejelasan dari Kepala Desa, dan semakinnya jelas lagi, kini disampaikan oleh Ketua BPD bersama Anggotanya, dan ternyata selama 3 tahun ini kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat kesepakatan melalui keputusan Musyawarah tentang kegunaan Dana Anggaran DD dan ADD oleh Kepala Desa selama 3 tahun ini, dan mereka juga menambahkan, hanya akhir tahun saja kami diajak kelapangan oleh Kades dan Camat waktu itu dengan alasan pormalitas saja demi untuk mendapatkan tanda tangan kami sebagai BPD, dan hal ini pun dibenarkan oleh sejumlah kalangan masyarakat, menurutnya, selama 3 tahun ini tentang kegunaan Dana DD dan ADD yang dilakukan oleh Tarmidi sebagai Kepala Desa Gunung Besar sempai saat ini tidak ada kejelasan darinya, bahkan pada beberapa waktu yang lalu sejumlah masyarakat mengadakan rapat tuntutan di-Balai Desa untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari Kepala Desa tentang kegunaan Dana Desa yang dilakukan Tarmidi selama 3 tahun ini, namun berkali-kali ditanyakan oleh sejumlah kalangan masyarakat waktu itu Kepada Tarmidi sebagai Kepala Desa mengenai kegunaan Dana DD dan ADD tersebut, tetapi sayangnya sampai saat ini lagi2 tidak ada kejelasan darinya, sungguh terlalu Kepala Desa yang satu ini, hingga semau-maunya menggunakan Dana Anggaran Desa, dan kini sepertinya ia sengaja diam demi untuk merahasiakan semua kejahatan yang dilakukannya, agar sejumlah kasus korupsi yang dilakukannya selama ini tidak terbongkar, dan tak hanya berhenti sampai disitu saja, berbagai kejahatan yang dilakukan Tarmidi sebagai Kepala Desa, termasuk hasil uang salar pasar Desa pun selama 3 tahun ini semua habis dirampok olehnya,”tegas masyarakat.
Dan maka untuk itu, kini kembali sejumlah kalangan masyarakat pun meminta kepada Penegak Hukum yang ada tangkap Tarmidi sebagai Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara, agar menjadi contoh efek jera dengan lainnya, dan sudah sepantasnya Perampok Uang Negara Harus di-Hukum, bila perlu Terapkan Hukum Tembak Mati ditempat saja orang seperti ini,”tegas masyarakat.
Dan untuk lebih jelasnya lagi mari kita tunggu Beritanya pada edisi mendatang……….
bersambung …(tim pemburu kejahatan).