Lampung Utara — Warta – Indonesia
Seorang warga berinisial Rafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Lampung Utara setelah mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam saat menjalankan tugas mengatur arus lalu lintas di lokasi perbaikan jalan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/541/XL/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Rafi menyebutkan, peristiwa itu terjadi di perempatan lampu merah Kebun 4, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada 5 November 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut pengakuan Rafi, saat kejadian dirinya sedang mengatur sistem buka tutup jalan karena adanya pekerjaan perbaikan jalan. Namun, tiba-tiba seorang pria berinisial RA mendatanginya dan marah-marah tanpa alasan yang diketahuinya.
Rafi mengaku pria tersebut sempat berusaha memukulnya. Namun, dirinya berhasil menghindar. Setelah itu, RA diduga mengeluarkan senjata tajam sambil melontarkan ancaman.
“Dia hendak memukul saya, Mas, tapi saya mengelak. Setelah itu dia (RA) mengeluarkan senjata tajam sambil bilang, ‘Saya tujah kamu ya’,” tutur Rafi.
Merasa keselamatannya terancam, Rafi mengaku tidak menerima perlakuan tersebut. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Rafi juga menyebutkan bahwa terdapat seorang saksi bernama Heri yang berada di lokasi dan sempat melerai perselisihan tersebut.
“Ada saksinya, Heri, yang memisahkan kami. Terus kami laporkan masalah pengancaman ini,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Rafi berharap pihak Polres Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengusut dugaan pengancaman tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
**Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RA maupun Polres Lampung Utara terkait laporan dugaan pengancaman tersebut. MediaViral.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (mediaviral.co)



