Jakarta-Warta Indonesia, Sudah semakin jelas semuanya Diungkap Oleh Berbagai Sumber, Dan Sejumlah Kalangan Masyarakat Setempat, Tercatat Dengan Jelas Oknum Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara sengaja menilap uang puluhan juta dari hasil pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) waktu itu.
Kemudian si oknum Kades Kedaton sengaja menilap sejumlah uang, Harian Ongkos Kerja ( HOK ) tukang di dalam pekerjaan peningkatan jalan (Lapen) dan upah pekerjaan tukang, rehab gedung Postu pada tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, si – oknum Kades Kedaton HM menyunat sejumlah Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) anggaran 2022 – 2024, guna untuk kepentingan pribadi.
Antaranya ” Operasional LPMD, Operasional Karang Taruna , Operasional PKK , Insentif LINMAS, Insentif Tunjangan Prangkat Desa, Bantuan Lansung Tunai (BLT), Operasional Posyandu, Oprasional Guru Paud dan Guru Ngaji.
Semua anggaran Alokasi Dana Desa ADD sumber APBD Lampung Utara tersebut, yang ada hanya dalam laporan SPJ, tidak terealisasi yang sepenuhnya, kepada setiap masing-masing kelompok organisasi Pemerintah Desa, seyogianya harus di berikan Pemerintah Desa, tepat waktu sesuai dengan tahun anggaran.
Seterusnya pengurangan jumlah anggaran belanja ( RAB ) untuk setiap pekerjaan fisik.
Sehingga semua pekerjaan pembangunan di Desa Kedaton sumber Dana Desa (DD) pada setiap tahun anggaran tak berkualitas alias (buruk) tidak memiliki azaz manfaat untuk masyarakat.
Seperti contoh pekerjaan peningkatan jalan (Lapen) 2022 telan Pagu Rp 200 juta dan pada tahun anggaran 2023 Rp 200 juta, kini tidak mampu bertahan lama sudah hancur.
Rehab gedung Postu tahun anggaran 2023 telan pagu Rp 139 juta yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi,” contoh Karpus atap gedung Postu waktu itu sengaja di tutup dengan terpal karena bocor.
Lalu Pembangunan Siring Drainase 3 (tiga) unit Gorong-Gorong baru seumur jagung sudah hancur.
Pekerjaan Telford ( Onderlagh ) pada Tahun Anggaran 2024 sampai bulan februari 2025 waktu itu juga belum selesai.
Keterlambatan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, telah menimbulkan hambatan pada semua aktivitas pekerjaan masyarakat petani di Desa setempat.
Kemudian di semua pembagunan tahun 2024 yang menelan anggaran ratusan juta tersebut tidak memenuhi spesifikasi.
Terindikasi ada penyunatan anggaran oleh si oknum Kades tersebut,”Ungkap Salah Satu Sekretaris LSM di dampingi Koordinator Khusus Observasi Investigasi Lapangan, usai menyampaikan Pengaduan Masyarakat Desa Kedaton.
Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara, Pada Waktu Itu, Dan
Harapannya, surat laporan pengaduan masyarakat ini, untuk dapat di tindak lanjuti dengan segera mungkin, oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujarnya.
Mereka menambahkan ini sebagai catatan buruk oknum Kepala Desa Kedaton, dia-red jarang masuk kantor , dia datang pada saat mau mencairkan Dana Desa / Alokasi Dana Desa Saja, setelah (dia-red)oknum Kades cairkan dana tersebut, lalu oknum Kepala Kedaton itu pulang ke Menggala Tulang Bawang.
Kesimpulan oknum Kades Kedaton datang cuma hanya di duga ingin merampok uang Negara dan Imformasi yang dihimpun, uang hasil Korupsi tersebut dibangunkan Rumah Pribadi dimenggala, Bahkan Catatan Buruk, selama ini dan lainnya si oknum Kades Kedaton tak pantas sebagai Kepala Desa, karena ia tergolong arogansi,”jelasnya, Namun dilain kesempatan, Tim Media Ini Berkali-kali mencoba untuk mengkonpirmasikan hal tersebut dengan oknum Kepala Desa Kedaton, tetapi sayangnya hingga berita ini diturunkan yang Lagi2 bersangkutan sulit dihubungi…..- bersambung…..
( Tim Pemburu Kejahatan).




