Jakarta-Warta Indonesia. Bahkan Hingga Kini, Provinsi Lampung masih masuk dalam daftar 10 besar provinsi dengan jumlah kasus korupsi yang terbanyak di Indonesia selama dari periode 2020–2025 Beberapa kasus bahkan tak jelas penanganannya dan seolah hilang ditelan angin dan lenyap begitu saja tanpa ada tindak lanjut proses hukumnya.
Berdasarkan data dari Direktori Putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung RI, yang dihimpun tercatat 151 kasus korupsi melibatkan aparatur pemerintah di berbagai tingkatan di Lampung. Total kerugian negara mencapai Rp207,59 miliar.
Kasus korupsi tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Kabupaten Lampung Timur menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 21 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp3,28 miliar. Sementara itu, Kabupaten Lampung Utara mencatat kerugian tertinggi sebesar Rp88,13 miliar dari 19 kasus.
Perincian kasus korupsi di sejumlah daerah di Lampung:Lampung Timur: 21 kasus (Rp3,28 miliar), Lampung Utara: 19 kasus (Rp88,13 miliar), Bandar Lampung: 15 kasus (Rp57,05 miliar), Way Kanan: 13 kasus (Rp8,16 miliar), dan Pesawaran: 12 kasus (Rp5,66 miliar). Kemudian, Tanggamus: 12 kasus (Rp5,41 miliar), Tulang Bawang: 10 kasus (Rp11,96 miliar), Mesuji: 9 kasus (Rp6,61 miliar), Lampung Selatan: 9 kasus (Rp5,29 miliar), dan Lampung Tengah: 8 kasus (Rp7,12 miliar.
Dari sisi sektor, korupsi paling banyak terjadi di lingkungan pemerintahan desa dengan 69 kasus dan kerugian mencapai Rp28,21 miliar. Namun, sektor infrastruktur menjadi yang paling merugikan negara dengan nilai kerugian Rp108,78 miliar dari 23 kasus. Lainnya, pendidikan: 11 kasus | Rp23,13 miliar, kesehatan: 13 kasus | Rp8,05 miliar dan administrasi umum: 10 kasus | Rp10,41 miliar
Perincian sektor terkorup di Lampung: Pemerintahan desa: 69 kasus (Rp28,21 miliar), infrastruktur: 23 kasus (Rp108,78 miliar), dan pendidikan: 11 kasus (Rp23,13 miliar). Lalu, kesehatan: 13 kasus (Rp8,05 miliar) dan administrasi umum: 10 kasus (Rp10,41 miliar)
Sejumlah kasus besar mencuat dan menyita perhatian publik antara lain,
- Korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung (2020)
Nilai: Rp60 miliar
Status: Dua tersangka ditetapkan Kejati Lampung - Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tanggamus (2021)
Nilai kerugian: Rp9 miliar
Status: Penanganan belum tuntas - Pengadaan SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung (2019)
Kerugian: Rp19,8 miliar
Status: Lima tersangka ditetapkan - Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur
Nilai proyek: Rp6,9 miliar
Status: Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo jadi tersangka - Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Laporan ke Kejagung terkait pembakaran lahan tebu
Potensi kerugian lingkungan: Rp17 triliun - Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur
Total kerugian negara: Rp43 miliar
Jumlah tersangka: 4 orang, termasuk mantan Kepala BPN Lampung Timur dan mantan Kepala Desa Trimulyo
Status: Polda Lampung telah menyelamatkan Rp9,49 miliar dari kerugian negara
Kasus Bendungan Marga Tiga menjadi simbol dari lemahnya pengawasan proyek-proyek strategis di daerah yang berpotensi merugikan negara secara besar-besaran namun penegakan hukumnya berjalan lamban.
Tingginya angka korupsi di Lampung menegaskan perlunya reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, serta keberanian penegakan hukum yang konsisten. Partisipasi masyarakat dan transparansi anggaran daerah menjadi langkah strategis dalam menekan laju korupsi yang kian hari terus saja semakin menggila, dan untuk itu berbagai Fakar Ekonomi dan Pengamat Hukum yang ada mengatakan, agar Lampung dapat berkembang lebih baik, setiap penggunaan anggaran harus ada ketransfaranan dan benar2 tepat sasaran, selanjutnya juga setiap Pejabat Daerah yang terlibat korupsi harus ditindak tegas, dan proses hukum dengan jelas, supaya yang berbuat jahat tentang kasus korupsi ada contoh efek jera dengan yang lain,”tegasnya. (Tim Pemburu Kejahatan).




